JAKARTA - Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim didakwa menyuap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) tiga Jakarta, Yul Dirga serta tiga anak buahnya, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi. Darwin didakwa menyuap para pejabat pajak tersebut sebesar 131.200 dolar Amerika Serikat.
Jaksa Pemuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Darwim Maspolim bersama-sama dengan Chief Financial Wearness Otomotive Pte Ltd, Katherine Tan Foong Ching. Uang suap itu diduga diberikan Darwin untuk memuluskan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun 2015 dan 2016.
"Terdakwa memberi uang sejumlah USD131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak