Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Perusakan Balai Pertemuan di Minahasa Utara Kembali Bertambah

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |23:49 WIB
Tersangka Perusakan Balai Pertemuan di Minahasa Utara Kembali Bertambah
Ilustrasi
A
A
A

MANADO - Tersangka kasus perusakan balai pertemuan umum atau Musala Alhidayah di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara kembali bertambah.

Tersangka yang ditahan di Polda Sulut menjadi lima orang. Mereka berinisial AK, NS, JS, GSM dan seorang wanita berinisial Y.

Sebelumnya Polda Sulut telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut dimana salah seorangnya perempuan yang diduga provokator dalam aksi tersebut dan dua lainnya lainnya diduga turut serta dan membantu melakukan perusakan.

"Sebelumnya ada tiga orang yang sudah kita tahan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak hari Kamis 30 Januari 2020, di mana satu orang wanita dua lagi laki-laki. Satu merupakan warga Desa Tumaluntung, sedangkan yang dua warga dari luar desa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (03/2/2020).

Baca Juga: Salah Paham Penolakan Rumah Ibadah di Minahasa Utara, Ini Imbauan Putri Gusdur

Kemudian pada hari Minggu 2 Februari 2020, Polda Sulut kembali menangkap dua tersangka lainnya. Keduanya kini sudah dilakukan penahan.

"Jadi saat ini kita sudah menahan lima orang tersangka. Dari lima orang, satu yang kita duga sebagai provokator. Perannya mengajak memprovokasi sehingga massa atau warga melakukan pengrusakan,” jelas Kabid Humas.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement