Dia mengatakan, akun Facebook Zikria Dzatil awalnya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma pada 21 Januari lalu.
Baca juga: Cerita Ketua RT saat Detik-Detik Penangkapan Penghina Risma

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dan pada 31 Januari, polisi menemukan keberadaan tersangka yang ada di Bogor dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan diamankan, ada dua buah handphone. Kemudian 36 capture yang menjadi kelengkapan penyidikan dalam kasus ini. Pengungkapan ini tentunya untuk menjaga Surabaya tetap kondusif," paparnya.