Sementara itu, motif tersangka Zikria Dzatil melakukan penghinaan, ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik itu karena sakit hati. Namun, dia enggan membeberkan secara detail.
Dari kasus ini, Sandi mengimbau agar masyarakat terutama warga Surabaya untuk lebih bijak menggunakan sosial media.
"Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut," ujar Sandi.
Atas perbuatannya, tersangka Zikria Dzatil bakal terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.
(Awaludin)