Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sampaikan Penghentian Penyelidikan Kematian Lina kepada Rizky Febian

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |13:09 WIB
Polisi Sampaikan Penghentian Penyelidikan Kematian Lina kepada Rizky Febian
Rizky Febian (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Polisi memastikan kematian Lina Jubaedah ibunda dari Rizky Febian, bukan karena tindak pidana. Polisi telah menghentikan penyelidikan dan telah memberikan informasi tersebut kepada pelapor, Rizky Febian.

"Kita sudah sampaikan, kepada pihak keluarga dan Pak Teddy selaku suami kemudian dari pelapor, kita sudah beri tahu (penutupan penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga, Selasa (4/2/2020).

Penghentian kasus Lina tertuang pada pasal 109 ayat 2 KUHP tentang penghentian penyidikan. Pasal tersebut berbunyi, Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

"Iya sesuai dengan pasal 109 ayat 2 KUHP, bahwa kasus ini bukan peristiwa tindak pidana kemudian penyidik memberhentikan kasus ini," katanya.

Lina

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement