"Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana menyambut baik usulan dari DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta," ujarnya.
(Awaludin)