“Kalau di ujung jalan ada petugas, banyak yang akhirnya berbalik arah dan melawan arus. Akibatnya, akan menjadi sangat berbahaya, bahkan tidak sedikit timbul kecelakaan,” jelasnya.

Adapun pemasangan kamera tilang elektronik ini masih sebatas kamera portabel. Artinya belum dipasang secara permanen. Nantinya kamera tersebut berpindah-pindah di tiga lokasi tersebut.
“Sementara akan kita pasang bergantian, untuk waktu akan diatur oleh petugas di lapangan nanti,” tukasnya.
Seperti diketahui, penerapan sistem tilang elektronik ini mulai diterapkan untuk pengendara sepeda motor, pada Sabtu 1 Februari 2020 lalu. Sementara ini, pemasangan kamera pengawas baru dilakukan pada dua titik, yakni kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.