JAKARTA - Pasca penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara resmi menyegel tempat hiburan diskotek Golden Crown, kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Satpol PP di pintu masuk Golden Crown yang terletak di lantai 5 dan 7 Glodok Plaza.
Baca juga: Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek, DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Terkait
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama menyebutkan kalau penyegelan Golden Crown dilakukan secara permanen. Pihaknya pun melakukan itu berdasarkan ketentuan dasar hukum.
"Adapun dasar hukum yang kita kenakan adalah yang pertama adanya surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif nomor Nomor 432/-1.751.21 tanggal 7 Februari 2020," ucap Herry di lokasi, Sabtu (8/2/2020).
