Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Digerebek BNN, Satpol PP DKI Segel Permanen Diskotek Golden Crown

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2020 |13:37 WIB
 Pasca-Digerebek BNN, Satpol PP DKI Segel Permanen Diskotek Golden Crown
Petugas Satpol PP saat menyegel Diskotek Golden Crown (foto: Okezone.com/Sarah)
A
A
A

"Keputusan Kepala Dinas penanaman modal atau PTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT Mahkota ke Taman Santosa," tambahnya.

 Baca juga: BNN Sebut Ada Pengunjung Beli Narkoba di Diskotek Golden Crown

Selain itu, Satpol PP penyegelannya juga mengacu pada berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 Tahun 2018 pasal 56 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kenapa di segel, kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis itu ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown," tutup Herry.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di Golden Crown, dan menemukan sejumlah 107 pengunjung di sana yang dinyatakan positif narkoba.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement