DENPASAR – Seorang warga negara Israel berinisial RED (56) yang berada di Bali ditindak petugas kepolisian karena terlibat kasus narkoba. Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Kerobokan karena pelimpahan berkas kasusnya telah diterima Kejaksaan Negeri Denpasar.
RED diketahui tinggal sementara di Jalan Nakula, Gang Marga Ayu, Nakula Stay, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.
Baca juga: Bongkar Peredaran Tembakau Gorila, 4 Pemuda Dibekuk Polisi
"Ya, kami merima pelimpahan tahap II perkara narkoba yang melibatkan warga asing," ucap Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Selasa (11/2/2020), mengutip dari Balipost.
Ia menjelaskan, usai memeriksa berkas dan barang bukti narkoba, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu langsung dititipkan di Lapas Kerobokan.
"Kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan untuk pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya," terang Kasipidum Eka Widanta.
Guna membuktikan di persidangan, dua jaksa sudah ditunjuk. Mereka adalah Bagus Putra dan Adhi Antari.
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektronik
Sebagaimana dijelaskan dalam berkas pelimpahan, tersangka diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Tersangka ditangkap di depan Kantor Sekretariat PDIP, Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta, Bali, pada 10 November 2019 sekira pukul 23.30 Wita.
(Hantoro)