Lebih lanjut, Ida mengatakan, Surpres dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu akan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani. Prosedur pengiriman draf ini sama saja dengan Undang-undang lainnya. Nantinya, DPR akan membahas ini di rapat paripurna.
"Pada ketua DPR. Kalau prosedurnya UU ini sama aja dengan UU yang lain. Disampaikan ke pimpinan DPR, DPR menyampaikan biasa kan ada surat masuk di paripurna. Di paripurna disampaikan ada surat dari presiden," ucap Ida.
"Prosedurnya sih tidak bedakan dengan UU yang lain. Kemudian dari paripurna kan dibawa ke Bamus, Bamus memutuskan siapa yang akan membahas. Biasa sih. Kayak begitu. Kita ikutin saja prosedur yang berlaku di DPR," tambah dia.

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres RI)
Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Beleid itu berfungsi untuk menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.