Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-Iming Rp15 Ribu, 4 Tersangka Lecehkan 12 Bocah Laki-Laki

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |15:13 WIB
Iming-Iming Rp15 Ribu, 4 Tersangka Lecehkan 12 Bocah Laki-Laki
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Merasa aksi bejatnya aman, beberapa hari kemudian tersangka Firman Mengirim pesan singkat ke korban "Ke sini dulu" dan korban menjawab "ada kerjaan?", pelaku menjawab "enggak ada", lalu keesokan harinya korban kembali ke Salon tersangka F.

Namun korban tidak sendirian tapi bersama temannya O, sesampainya di Salon Firman, ternyata sudah ada tersangka AT dan berkata "Sini kalau mau uang", setelah itu korban menghampirinya di kamar, lalu korban disuruh tersangka AT duduk dan pintu kamar langsung di kunci, selanjutnya terjadilah aksi pelecehan.

Hasil intrograsi terhadap para tersangka diketahui sudah 12 orang yang mereka lecehkan, kesemuanya anak-anak yang masih duduk dibangku SMP di Kecamatan Pendopo, dengan usia rata-rata 13 Tahun sampai dengan 16 Tahun.

“Kita berhasil menangkap 4 dari 5 tersangka, 1 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka kita jerat dengan UUD No 35 Tahun 2014 Pasal 81 junto 82, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara, minimal 5 Tahun Penjara," kata Hariyanto.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement