Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |14:58 WIB
Dalam Draf <i>Omnibus Law</i> PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) salah satu pasalnya berisi wewenang agar pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 170 dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement