(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin turut berkomentar. Menurutnya, sejatinya Undang-undang tidak bisa dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah Undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Demo tolak Omnibus Law (Foto: Okezone/Fahreza)