Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Debt Collector yang Buang Korbannya di Pinggir Tol

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |17:05 WIB
  Polisi Tangkap <i>Debt Collector</i> yang Buang Korbannya di Pinggir Tol
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

SERANG - Polres Serang Kota menangkap satu orang debt collector sadis yang nekat rampas kendaraan, dan membuang nasabahnya di pinggir tol Tangerang-Merak. AJ (46) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 16 Februari 2020 kemarin, setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak aksinya merampas, dan membuang korbannya dipinggir tol pada 5 Desember 2019 lalu.

"Tersangka ini bersama dengan teman-temannya telah melakukan penarikan mobil secara paksa, yang disertai dengan pemukulan terhadap korban. Kemudian korban di turunkan di dalam tol sedangkan mobilnya dibawa," kata Indra kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Indra mengungkapkan, sebelumnya kelima rekannya BA (sudah diamankan), sedangkan JU, YU, MA dan AJ masih dalam pengejaran, Kelima telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, dan atau perampasan dan atau pengeroyokan terhadap Rijal warga Pandeglang.

"Para pelaku ini membawa mobil milik korban jenis Toyota Avanza setelah membuang korbannya di pinggir tol," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini dalam proses pemeriksaan dan diancam 9 tahun penjara. Pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement