Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |13:26 WIB
Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement