Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |13:26 WIB
Salah Ketik PP Bisa Ubah UU, Mahfud: Bisa Diperbaiki di DPR
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Baca Juga : Baleg Sebut Kemungkinan Omnibus Law Tak Dibahas di Masa Sidang II

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement