Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Disahkan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |15:32 WIB
Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Disahkan
DPRD DKI Jakarta sahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Foto : Okezone.com/Sarah)
A
A
A

"Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tambah Zita.

Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.

Baca Juga : Api Hanguskan 3 Rumah Petak, tapi Tidak Membakar Alquran Ini

Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.

"Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," tutup Taufik.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement