Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS Lapas Kuala Tungkal Nyambi Jadi Kurir Sabu

Andrianus Susandra , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |15:14 WIB
 Oknum PNS Lapas Kuala Tungkal <i>Nyambi</i> Jadi Kurir Sabu
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang kemas dalam bungkus gula, dan 150 butir pil pil ekstasi.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RA yang saat ini sedang dalam pencarian,” sambungnya.

Eka menegaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan jaringan narkoba asal luar negeri yang memanfaatkan jalur laut melalui pelabuhan tikus untuk memasukkan narkoba ke Kuala Tungkal Jambi.

Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini oknum PNS Lapas Klas IIB Kuala Tungkal tersebut mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi, pelaku terancam Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement