Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang kemas dalam bungkus gula, dan 150 butir pil pil ekstasi.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RA yang saat ini sedang dalam pencarian,” sambungnya.
Eka menegaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan jaringan narkoba asal luar negeri yang memanfaatkan jalur laut melalui pelabuhan tikus untuk memasukkan narkoba ke Kuala Tungkal Jambi.
Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini oknum PNS Lapas Klas IIB Kuala Tungkal tersebut mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi, pelaku terancam Pasal 112 dan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
(Awaludin)