BANYUMAS - Untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, para pencuri menjual barang hasil kejahatannya melalui media maya di antaranya toko online atau media sosial. Karena itu, para mengguna internet yang gemar belanja sebaiknya lebih waspada saat hendak membeli barang terutama alat elektronik.
Pasalnya, sebanyak 14 pencuri spesialis barang-barang elektronik di Purwokerto menjual hasil curiannya melalui media online agar cepat terjual. Mereka kini telah ditangkap satuan reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti beberapa laptop, proyektor, kamera, handphone, serta linggis. Sebagian barang-barang elektronik ini sudah mereka jual melalui media online.
Penjualan melalui media online dirasa aman bagi mereka karena pembeli tidak perlu bertemu dan tidak mengetahui asal barang yang mereka jual.
Namun, aksi para pelaku komplotan pencurian spesialis alat elektronik di beberapa sekolah, kantor dan rumah kos ini akhirnya terhenti setelah diringkus satreskrim polresta banyumas. Sebagian dari anggota komplotan ini merupakan residivis yang biasa melakukan aksi pencurian di sekolah dan kantor.
Sasaran mereka adalah barang elektronik seperti laptop, proyektor, kamera serta handphone. aksi ini dilakukan pada malam hari saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi.
Modus yang dilakukan para pelaku ini dengan mencongkel jendela atau pintu sekolah dengan menggunakan linggis. Para pelaku kemudian mencuri barang elektronik milik sekolah, kantor pemerintahan, serta rumah kos, kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : Keputusan PDIP Calonkan Gibran & Bobby di Tangan Megawati
"Rata-rata alat elektronik yaitu kamera, laptop, hp. Kami kemudian melakukan langkah-langkah sehingga mereka tertangkap. Memang ada dari mereka yang melaukan di beberapa lokasi,” ujar Kapolres Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, Rabu (19/2/2020).
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian spesialis barang elektronik ini. Sementara, keempat belas pelaku ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.