Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan Petugas saat Ditangkap, Residivis Pencurian Tewas Ditembak Polisi

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |15:17 WIB
Melawan Petugas saat Ditangkap, Residivis Pencurian Tewas Ditembak Polisi
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak. (Foto: Okezone.com/Demon Fajri)
A
A
A

BENGKULU - Tim gabungan Opsnal Polres Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan Opsnal Unit V Resmob Polres Tangerang Selatan menangkap residivis pencurian dengan pemberatan, Sayuti alias Laut (37). Tersangka terpaksa ditembak karena melawan polisi dengan pisau.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang Kota, Tangsel. Pelaku melukai tangan seorang anggota Opsnal Unit V Resmob Polres Tangerang Selatan. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.

Setelah ditembak, tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, untuk mendapatan perawatan medis. Sayangnya, nyawa tersangka tak tertolong.

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan, tersangka Laut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu, dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kota Bengkulu.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

''Saat ingin ditangkap DPO melakukan perlawanan. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke RS Polri Keramat Jati, tersangka meninggal dunia. Jenazah korban sudah diserahkan dengan pihak keluarga,'' kata Pahala, Jumat (21/2/2020).

Selain terlibat pencurian dengan pemberatan di dua lokasi, pelaku juga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di enam TKP di Kota Bengkulu.

Baca juga: Bunuh Rival saat Pilkades, 2 Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Tak hanya itu, pelaku juga telah 3 kali diproses hukum di Polres Bengkulu. Tiga tindak pidana itu mulai dari pencurian sepeda motor, kepemilikan sejata api hingga pencurian dengan kekerasan.

''Tersangka juga diduga terlibat di enam TKP pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bengkulu,” ucapnya.

Saat beraksi, pelaku mengajak dua rekannya, AE (35) dan RY (40), warga Provinsi Bengkulu. Keduanya telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam.

''Dua rekan tersangka Laut, sebelumnya telah diamankan. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan saat melakukan tindak pidanda,'' imbuh Pahala.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement