PALEMBANG – Kepolisian Resor Prabumulih, Sumatera Selatan, menyelidiki kasus dugaan perampokan disertai penyekapan terhadap bayi berusia 10 bulan dan pengasuhnya di sebuah ruko Jalan Padat Karya, Kelurahan Ibul Besar, Kota Prabumulih, pada Kamis 20 Februari 2020.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi dan korban, polisi nenyimpulkan perampokan yang terjadi di ruko sekaligus tokoh pakaian itu adalah sebuah rekayasa semata.
Baca juga: Bayi dan Pengasuh Disekap Perampok di Prabumulih, Uang Rp10 Juta Dibawa Kabur
Rekayasa perampokan dilakukan oleh pengasuh berinisial ES (30). Hal itu dilakukan ES karena melihat uang milik majikannya yang ditaruh di dalam laci bernilai belasan juta rupiah.