SLEMAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memastikan akan memberikan bantuan hukum IYA, pembina pramuka SMPN 1 Turi yang jadi tersangka tragedi susur sungai di Sungai Sempor.
PGRI meminta seluruh pihak agar tak hanya menyalahkan guru semata, seperti yang terjadi beberapa hari ke belakang.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengungkap pihaknya sengaja mengunjungi SMPN 1 Turi untuk mengetahui duduk permasalahan secara menyeluruh. Mereka juga membawa serta LKBH yang menjadi penasihat hukum PGRI sebagai langkah pendampingan hukum.
“Kami mau berbicara dengan semua, mendengar suara hati para guru, mau mendengar juga dari kepolisian. Kami ingin mencari yang terbaik, tapi kami memohon jangan semata-mata guru yang dipersalahkan,” ungkap Unifah ketika ditemui media di SMPN 1 Turi, Senin (24/2/2020).
Secara khusus PGRI bersiap memberikan pendampingan hukum pada pembina IYA yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran kepolisian.
Baca Juga: Imbas Tragedi Susur Sungai, Pemkab Bantul Larang Sekolah Lakukan Outing
“Kami dari pusat memastikan akan ada pendampingan hukum pada guru tersebut,” tandas dia seperti dikutip dari Krjogja.
Sementara Ketua LKBH Penasihat Hukum PGRI, Ahmad Wahyudi mengatakan dari penelusuran awal yang dilakukan, pihaknya tak menemukan pelanggaran prosedural yang dilakukan pihak sekolah dalam hal penyelenggaraan program susur sungai Pramuka yang akhirnya menewaskan 10 siswi tersebut.
Meski begitu, LKBH berjanji akan mendalami lagi sisi materiil termasuk memberikan pendampingan hukum pada pembina yang sudah menjadi tersangka.
“Secara administrasi, prosedural tidak ada permasalahan, sudah benar. Tentang kelalaian yang bisa menilai penyidik, kami tak berani karena itu wilyah kepolisian," jelasnya.