BANTUL - Pasca-tragedi susur sungai yang merengut nyawa 10 siswa di SMPN 1 Turi Sleman, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang sekolah melakukan aktivitas outing atau luar siswa yang beresiko tinggi.
Selain itu, mulai saat ini bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan outing luar sekolah wajib melapor terlebih dahulu pada Disdikpora.
“Bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan luar sekolah wajib memberikan laporan ke dinas. Permohonan surat izin tersebut harus dilengkapi dengan rundown acara kegiatan apa saja yang diadakan secara lengkap," jelas Kepala Disdikpora Bantul, Drs Isdarmoko, MPd, M.Par seperti dikutip dari Krjogja, Senin (24/2/2020).
"Setelah kami pelajari dan izin keluar baru bisa mengadakan kegiatan. Apabila dalam rundown acara ada kegiatan yang sekiranya beresiko, izin tidak akan turun. Apabila sekolah nekat maka kami akan jatuhkan sanksi tegas pada sekolah,” urainya.
Isdarmoko menegaskan pihaknya juga melarang keras kegiatan Pramuka yang rentan ada kegiatan resiko tinggi seperti susur sungai, jurit malam dan giat lain yang rentan beresiko.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Terseret Arus saat Susur Sungai Sempor
Ditambahkan Isdarmoko, terhitung pada Senin (24/2/2020) ini pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) ke sekolah-sekolah di Bantul. SE ini berisi larangan kegiatan luar sekolah (outing) yang ekstrem dan beresiko tinggi.
Meski demikian, beberapa kegiatan luar sekolah atau Pramuka yang dianggap masih relevan dan wajar tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan. Beberapa kegiatan dalam pramuka seperti tali temali tetap dapat dilakukan.