“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjam,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta.

Tersangka YP mengakui mobil Wuling yang dipinjam dibawa ke Demak dan dijadikan tukar jaminan dengan mobil miliknya. Dia terpaksa menggadaikan mobil karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
“Mobil Brio saya gadaikan Rp25 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil Wuling.
(Arief Setyadi )