SURABAYA – Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus manipulasi akun ojek online Gojek yang menggunakan puluhan akun driver, akun customer atau pelanggan, dan akun restoran fiktif di wilayah Malang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka yaitu MZ (35) warga Jalan Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang mengekos di Perum Sawojajar I, Jalan Danau Sentani Utara, Kota Malang.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan ojek online itu rugi hingga Rp400 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita 8.850 SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 handphone (HP) merek Xiaomi, 6 HP merek Nokia, 2 HP merek Evercross, 11 buku tabungan Bank BCA, 6 ATM BCA, dan 3 charger HP.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan, sejak Agustus 2019 tersangka seolah-olah sebagai mitra PT Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (Gobiz dan Gofood) yang semuanya fiktif.
"Akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari Agustus 2019 sampai 7 Februari 2020. Tersangka dalam kegiatannya menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregistrasi dengan menggunakan KK (kartu keluarga) dan NIK milik orang lain," ujar Luki, Rabu (26/2/2020).