Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Puluhan Akun Ojek Online untuk Order Fiktif, Pria di Malang Ditangkap

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |14:40 WIB
Bikin Puluhan Akun Ojek <i>Online</i> untuk Order Fiktif, Pria di Malang Ditangkap
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat pengungkapan kasus manipulasi akun Gojek di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020). (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental, Ibu Muda di Kendal Ditangkap Polisi

"Lalu anggota menangkap tersangka. Kerugian Gojek Jawa Timur sebesar Rp400 juta. Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutur Luki.


Baca Juga : Polisi Tangkap Buron Kasus Penipuan Putri Arab Saudi di Palembang

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement