Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental, Ibu Muda di Kendal Ditangkap Polisi
"Lalu anggota menangkap tersangka. Kerugian Gojek Jawa Timur sebesar Rp400 juta. Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutur Luki.
Baca Juga : Polisi Tangkap Buron Kasus Penipuan Putri Arab Saudi di Palembang
(Erha Aprili Ramadhoni)