Adapun syarat pembuatan SIM internasional online adalah wajib memiliki KTP dan SIM lokal. "Syaratnya pemohon harus ada SIM lokal dan KTP asli, makanya kita kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi dan BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini, suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," ucapnya.
Biaya pembuatan SIM internasional adalah Rp 250 ribu, sedangkan perpanjangan sebesar Rp220 ribu, yang dibayarkan langsung ke bank.
Baca juga: Hendak Menjaring Ikan, Nelayan Temukan Mayat Mengapung di Sungai
"Biaya SIM internasional itu Rp250 ribu sesuai SPMBP, untuk perpanjang SIM internasional Rp220 ribu sesuai, tarif semua tertera di sini. Dia online, terus langsung bayar di bank, langsung aktivitas di situ, tinggal administrasinya saja," ujarnya.
Ditambahkan Istiono, SIM internasional ini berlaku di 188 negara yang sudah berkerjasama dengan Polri. "Enggak cuma ASEAN, tidak yah. Jadi seluruh dunia, sudah 188 kita lakukan kerja sama itu. Berdasarkan Konvensi WINA dan kemarin juga hasil rapat dengan di ASEAN juga disinggung masalah itu, khusus ASEAN sudah kerja sama semuanya, termasuk di dunia 188 negara itu," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.