Dari pengakuan korban, mereka dibujuk dengan diiming-imingi uang Rp5 ribu. Mereka kemudian dipaksa memegang alat kelamin tersangka, dan menempelkan ke kelamin korban. Pelaku juga mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
“Kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara atau denda Rp60 juta dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp300 juta," sambungnya.
Baca Juga: Bikin Akun Facebook Palsu Kajati Bengkulu, Warga Depok Ditangkap
Sang kakek mengakui telah melakukan pencabulan kepada korban, karena kesepian. Selama ini dia tinggal sendirian di rumahnya sedangkan istrinya sudah beberapa tahun meninggal.
“Kalau tidak empat atau lima kali. Saya pengen tetapi istri sudah meninggal,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )