Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut. Sehingga, dirinya tak bisa berkomentar lebih jauh ihwal keputusan tersebut.
"Saya belum baca putusannya, belum update. Nanti dulu ya, saya ada urusan," ujarnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Tetap Tenang Menyikapi Kondisi Terkini Virus Korona
Seperti diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.