Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |20:43 WIB
PTUN Perintahkan Pemprov DKI Lanjutkan Lelang ERP yang Pernah Dibatalkan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut. Sehingga, dirinya tak bisa berkomentar lebih jauh ihwal keputusan tersebut.

"Saya belum baca putusannya, belum update. Nanti dulu ya, saya ada urusan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Tetap Tenang Menyikapi Kondisi Terkini Virus Korona

Seperti diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement