MEDAN - Polisi telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Berkas perkara itu pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian pada Jumat (6/3/2020).
Menurut Sumanggar, penetapan status lengkap pada berkas perkara itu sudah dilakukan sejak 28 Februari 2020 kemarin.
"Sudah P21 sejak 28 Februari. Kita juga sudah sampaikan ke penyidik Polrestabes Medan. Saat ini kita tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti berikut tersangkanya," sebut Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap, adalah untuk tiga tersangka dalam pembunuhan berencana itu. Yakni untuk tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya.