BEKASI - Delapan orang ditetapkan senagai tersangka atas tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, tepatnya depan Taman Buaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 4 Maret 2020.
"Delapan orang kita tetapkan tersangka, diantara tersangka itu ada alumni yang sudah dua tahun lalu lulus sekolah," ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Wito kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2020.
Kedua kelompok pelajar itu, kata Wito berasal dari Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara Cibarusah. Dari tawuran itu, 28 pelajar digelandang ke Polsek Serang Baru.
Baca juga: Saling Ejek di Medsos, Pelajar di Bekasi Tawuran
Tawuran antar pelajar itu terjadi Rabu 4 Maret sekitar pukul 17.00 WIB itu menyebabkan dua pelajar mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Namun demikian, kata Wito memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.