"Tidak ada korban jiwa, hanya dua orang luka di bagian tangan," kata dia.
Dua orang yang terluka karena sabetan sejam itu, kata dia, juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.
"Dua orang itu juga temasuk tersangka karena membawa senjata tajam dan provokator," jelas dia.
Sedangkan sisanya dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, diberi pembinaan dan diminta wajib lapor ke Polsek Serang Baru. Orangtua mereka pun dipanggil untuk dibuatkan surat pernyataan.
(Awaludin)