PADANGSIDIMPUAN – Sebanyak 7 orang diduga pemakai narkoba di Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap tim gabungan TNI-Polri.
Tim gabungan mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu. Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan tentang jumlah barang bukti yang diamankan.
Tim gabungan berasal dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, personel Polresta Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan, Batalyon C Brimob Polda Sumut, Kodim 0212/TS.
Baca juga: Siswi MTs Ditemukan Tewas di Kamar Diduga Dibunuh
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan dilakukan atas pengembangan dua orang tersangka yang terlebih dahulu sudah diamankan. Hal ini disampaikannya di Mapolres Tapsel.

Timnya sedang mendalami para tersangka, apakah hanya berstatus sebagai pemakai atau bandar narkoba. "Terkait status, kami sedang lakukan penyelidikan, apakah yang diamankan saat ini hanya pemakai atau mereka bandar narkoba," ujarnya.
Saat ini, ketujuh orang warga tersebut diamankan si sel tahanan Mapolresta Padangsidimpuan, guna penyelidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)