Sementara itu, untuk proses hukum NF, Retno mengimbau pihak kepolisian menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Baca Juga : Gadis ABG Pembunuh Bocah Jalani Pemeriksaan Psikologis di RS Polri
"Anak pelaku mendapatkan hak rehabilitasi psikologis setelah lebih dulu diasesmen kejiwaannya," tutur Retno.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.