Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Tengkorak Kepala Manusia yang Dibuang ke Jurang

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |15:03 WIB
 Polisi Ungkap Kasus Tengkorak Kepala Manusia yang Dibuang ke Jurang
Foto: Okezone
A
A
A

BENGKULU - Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Bengkulu, memastikan jika kerangka kepala manusia di dalam jurang sedalam sekira 20 meter di aliran Sungai Air Merah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, adalah Astrid Aprilia (15), pelajar asal Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), pada Jumat 14 Februari 2020, di Laboratorium Bid Dokkes Mabes Polri, melalui SOP dari uji pendahuluan, ekstraksi sampel, dan penentuan genotip.

Adapun sampel DNA yang diambil berupa 3 buah gigi, yakni gigi 16, gigi 17 dan gigi 27. Tidak hanya itu, Bid Dokkes juga mengambil darah ayah korban, Astrid Aprilia, Heri Meypriyanto. Selain itu, dari Bid Dokkes juga melakukan pengambilan ante mortem sebagai pembanding data post mortem.

 Baca Juga: Pelajar Asal Bengkulu Diduga Dibunuh Lalu Dimutilasi

Kepala Bidang Dokkes Polda Bengkulu, Kombes I G A A Diah Yamini mengatakan, hasil DNA memiliki indeks paternal 99,99 persen. Terbukti, jika kerangka kepala manusia yang ditemukan tersebut adalah anak biologis dari Heri Meypriyanto, atau ayah korban.

"Tiga buah gigi dengan rincian gigi 16, gigi 17 dan gigi 27 teridentifikasi adalah AA (Astrid Aprilia) anak biolgis dari HM (Heri Maypriyanto)," kata Diah, Selasa (10/3/2020).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement