Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Tengkorak Kepala Manusia yang Dibuang ke Jurang

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |15:03 WIB
 Polisi Ungkap Kasus Tengkorak Kepala Manusia yang Dibuang ke Jurang
Foto: Okezone
A
A
A

 Baca juga: Tersangka Pembunuh Pelajar Disertai Mutilasi Minta Tebusan Rp100 Juta

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono mengatakan, sampai saat ini bagian tubuh korban mulai dari badan, tangan dan kaki korban belum ditemukan. Di mana yang baru ditemukan hanya tengkorak kepala.

''Untuk yang lain belum ditemukan,'' sampai Dheny.

Dheny menjelaskan, tersangka tidak ada melakukan mutilasi terhadap korban. Di mana tulang belulang korban terpisah akibat pembusukan, sehingga terpisah dari bagian tubuh lainnya.

Tersangka, jelas Dheny, disangka dengan Pasal 36 F jounto Pasal 83 dan atau 76 c jo Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas, UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

''Korban tidak dimutilasi. Seluruh tubuh korban dimasukkan dalam karung,'' jelas Dheny.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement