Pada Desember 2019, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Berangkat dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menewaskan siswi 15 tahun itu.
Dengan adanya petunjuk handphone (Hp) korban yang masih aktif, tim penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka melalui signal Hp milik korban. Pada Minggu 19 Januari 2020, tersangka berhasil diamankan, ketika mengendarai mobil angkot miliknya.
Pada Rabu 22 Januari 2020, bagian tubuh korban berhasil ditemukan. Seperti, tengkorak bagian kepala.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan satu unit handphone (Hp) milik korban di dalam angkot, emas di dalam rumah tersangka, serta satu unit sepeda motor milik korban yang ditemukan 50 meter dari rumah tersangka.
(Awaludin)