Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Amankan 5.520 Tahu Berformalin Siap Edar di Sumsel

Melly Puspita , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |11:52 WIB
Polisi Amankan 5.520 Tahu Berformalin Siap Edar di Sumsel
Polisi ungkap peredaran tahu berformalin di Sumsel. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa pelaku telah menggeluti usaha ini selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Asap Sampah Plastik di Pabrik Tahu Sidoarjo Diduga Bikin Warga Sakit ISPA 

Namun, pelaku berani mencampur tahu dengan formalin semenjak satu tahun belakangan, setelah mendapati tahu yang dijual mudah busuk jika tidak habis dijual.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement