Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa pelaku telah menggeluti usaha ini selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Asap Sampah Plastik di Pabrik Tahu Sidoarjo Diduga Bikin Warga Sakit ISPA
Namun, pelaku berani mencampur tahu dengan formalin semenjak satu tahun belakangan, setelah mendapati tahu yang dijual mudah busuk jika tidak habis dijual.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Hantoro)