Sekadar informasi, dalam perkara ini Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Baca Juga : KPK Temukan Handphone di Sel Imam Nahrawi
Kedua, proposal terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Selain itu, Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014-2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.
Baca Juga : Eks Menpora Imam Nahrawi Klaim Tak Pakai Handphone Selama di Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.