Lima nama artis tersebut yakni, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani. Kelima nama tersebut disebut oleh Jaksa KPK turut menerima hadiah dari Wawan.
Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mencuci uang yang diduga hasil korupsinya senilai lebihbdari Rp500 miliar. Uang Wawan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.
(Qur'anul Hidayat)