Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.152 WBP Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2020

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2020 |10:34 WIB
1.152 WBP Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2020
Ilustrasi lapas. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia.

Adapun WBP penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam dua kelompok yakni RK I dan RK II. Dari total 1.152 WBP penerima RK Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.151 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani.

"Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana remisi 1 bulan, 84 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana," papar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).

"Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," tambahnya.

Ia mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tuturnya.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement