Dia menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana.
"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," imbuhnya.
Di tengah pandemi Covid-19, jelas dia, hak-hak WBP juga dipastikan diberikan, seperti remisi, hak integrasi, layanan kunjungan daring, dan layanan kesehatan.
"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP," jelasnya.
"Yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung, dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," terangnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.