“Pelaku masih berstatus sebagai saksi, dan kita masih lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Penyidik akan menerapkan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunana pengangkutan dan atau kendaraan niaga minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Sementara pelaku kepada petugas mengaku membeli premium karena banyaknya permintaan daor konsumen. Karena SPBU tidak menjual untuk eceran dia terpaksa menggunakan mobil miliknya yang dimodifikasi dengan tangki tambahan. Tangki tambahan ini dibuat sendiri berbekal pendidikan di STM.
“Setiap pembeli selalu saya tanya mau beli kuning (premium) atau biru (pertamax) dengan harga berbeda,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 11 jeriken berisi premium dan mobil Daihatsu Xenia yang dilengkapi tangki tambahan, berikut selang dan saklar modifikasi untuk memindah BBM.
(Awaludin)