Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Kemenkumham Kaji Ulang Wacana Pembebasan Koruptor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |11:20 WIB
KPK Minta Kemenkumham Kaji Ulang Wacana Pembebasan Koruptor
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Yasonna Laoly

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak. Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, Politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement