Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hanguskan 2.600 Hektare Lahan, Kasus Karhutla di Kalteng Siap Disidangkan

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |19:17 WIB
Hanguskan 2.600 Hektare Lahan, Kasus Karhutla di Kalteng Siap Disidangkan
Kebakaran Hutan di Kalteng (Ist)
A
A
A

KALTENG - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT. Kumai Sentosa (KS) telah lengkap.

Pemberitahuan secara resmi disampaikan tanggal 1 April 2020 kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan Seksi Palangkaraya. Dengan lengkapnya berkas ini, maka kasus Karhutla PT. KS dapat segera disidangkan.

Penanganan kasus Karhutla PT. KS terkait dengan kasus kebakaran di lahan perusahaan kebun sawit itu, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada bulan Agustus 2019. Luas lahan yang terbakar sekitar 2.600 hektare.

Penyidik Gakkum LHK menjerat tersangka korporasi PT. KS yang diwakili oleh IKS (47 tahun) dengan Pasal 99 Ayat 1, atau Pasal 98 Ayat 1, Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 119 Huruf c, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa agar ada efek jera yang lebih besar, maka pihaknya menerapkan penegakan hukum pidana tambahan.

"Terkait perusakan lingkungan akibat Karhutla di lokasi PT. KS, kami menerapkan pidana tambahan atau hukuman berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan itu. PT. KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 Ha akibat kebakaran d ilokasi mereka," tegas Yazid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement