Menurut Pitra, tersangka telah melakukan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda. Tersangka menerima keuntungan sebesar Rp2 juta dari hubungan seks threesome.
Sebelum melakukan hubungan seks threesome, tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Ini dilakukan supaya memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tandas Pitra.
(Awaludin)