Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Home Industri Tembakau Gorila, 12 Orang Ditangkap

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2020 |14:20 WIB
 Gerebek Home Industri Tembakau Gorila, 12 Orang Ditangkap
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri pembuatan tembakau gorila. Dalam kesempatan itu, polisi menangkap 12 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan barang haram tersebut.

"Home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).

Selain memproduksi sendiri, kelompok ini juga menjual barang haram tersebut lewat media sosial Instagram. Para pengendar tembakau gorila hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita 10 Kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

 tembakau

Yusri melanjutkan, bahwa penyidik masih akan mendalami asal usul bibit canabionid tersebut guna mengembangkan kasus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement