Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Direktur Keuangan PT AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |15:00 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : PMI Siapkan 1 Juta Paket Bantuan PHBS untuk Warga Menengah Bawah Terdampak Corona

Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement