"Pelaku ini diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.
Ia menambahkan, pelaku sudah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan kali ini pelaku diketahui baru empat hari bebas dari Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut nekat dilakukannya karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maskimal tujuh tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ilir Timur II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.