Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Residivis Ini Nekat Mencuri Lagi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |06:24 WIB
Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Residivis Ini Nekat Mencuri Lagi
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Pelaku ini diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.

Ia menambahkan, pelaku sudah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan kali ini pelaku diketahui baru empat hari bebas dari Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut nekat dilakukannya karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maskimal tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ilir Timur II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement